Polrestabes Medan Tembak Kaki Kurir Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap

Tersangka berinisial FS (41), merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh.-Foto: dok/ist.-

REL , SUMATERA UTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menindak tegas seorang terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan menembak kakinya setelah ia mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Tersangka berinisial FS (41), merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur.

"Pelaku FS diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," ujar Kombes Teddy di Medan, Selasa (20/8).

Penangkapan FS berawal dari informasi yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan tentang rencana peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Medan.

BACA JUGA:BNNP Bali Ungkap Dua WNA Asal Latvia dan Swedia Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Hasis

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, pada pukul 14.00 WIB, Ahad (18/8).

Saat diinterogasi, FS mengakui bahwa sabu-sabu seberat dua kilogram yang dibawanya dititipkan oleh seorang pria berinisial F untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat dua kilogram, dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, FS telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

BACA JUGA:BNNP Bali Ungkap Dua WNA Asal Latvia dan Swedia Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Hasis

BACA JUGA:Bandar Narkoba Sabu-Sabu Ditangkap di Baturaja Timur, OKU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan