Para Akademisi dan Aktivis 1998 Gelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Doc/Foto/Ist--

Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan putusan MK, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, mengklaim bahwa revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.Namun, para pengunjuk rasa menilai bahwa langkah tersebut justru menodai semangat reformasi dan demokrasi.

BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada

BACA JUGA:Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan peserta yang datang dari berbagai latar belakang untuk mengawal demokrasi dan menuntut agar putusan MK dijalankan tanpa intervensi politik.

 

 

 

Tag
Share