Badan Legislasi DPR Gelar Rapat Pleno Terkait Revisi UU Pilkada, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-Besaran

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Keputusan ini diambil sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pilkada, namun beberapa poin dalam revisi ini bertentangan dengan putusan MK, terutama terkait batas usia calon kepala daerah.

BACA JUGA:DPR Anulir Putusan MK, Gibran Diuntungkan, Kaesang Terancam

BACA JUGA:Para Akademisi dan Aktivis 1998 Gelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengaku terkejut dengan langkah DPR dalam membahas revisi Undang-undang Pilkada ini.

"Terus terang saya tidak diberi tahu, saya tidak tahu, dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu," ujar Cak Imin di Jakarta Selatan, Rabu malam.

Sikap DPR ini memicu reaksi keras dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mereka mengumumkan rencana aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024) sebagai bentuk protes atas langkah DPR yang dianggap menganulir putusan MK. 

BACA JUGA:Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

BACA JUGA:MK Kembali Jadi Game Changer: Perubahan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya mengawal putusan MK.

"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional," ujarnya. Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan siap berperan hingga "kiamat sekalipun" untuk memastikan putusan MK tetap tegak.

Aksi yang akan digelar diperkirakan melibatkan sekitar 5.000 orang, terdiri dari buruh, petani, dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Tag
Share