MK Kembali Jadi Game Changer: Perubahan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/876427a023698561034d582965f9907d.jpg)
Foto: MK Kembali Jadi Game Changer-Istimewa-
RAKYATEMPATLAWANG — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat perubahan signifikan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Dalam putusan terbaru, MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen. Sebelumnya.
partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak bisa mengusung calon kepala daerah.
Namun, setelah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon asalkan memenuhi ambang batas tertentu.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Megawati Saat Tahu Jokowi Reshuffle Menteri PDIP!
BACA JUGA:Baleg DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada, Jadi Sorotan Publik
Perubahan ini diharapkan dapat memperluas pilihan bagi pemilih dan mencegah fenomena calon tunggal yang telah menjadi isu dalam pilkada sebelumnya.
MK menekankan bahwa ambang batas yang tinggi selama ini menghalangi partisipasi lebih luas dalam demokrasi lokal, dan pembatasan ini dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Namun, keputusan MK ini berpotensi menghadapi tantangan dari pemerintah dan DPR yang mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang terkait melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
BACA JUGA:Partai Buruh Optimis Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Menang Gugatan di MK
BACA JUGA:Prabowo Dihadapan Tantangan Ini! Misi Menjawab Target Ekonomi Indonesia
Meskipun demikian, putusan MK bersifat final dan tidak bisa diubah oleh legislatif, sehingga situasi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. (*)