Sejumlah Komika Ikut Unjuk Rasa di Depan DPR, Kawal Putusan Krusial MK Terkait Pilkada 2024

Sejumlah komika tanah air turut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, untuk berpartisipasi dalam pengawalan terhadap dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. -Foto: dok/ist.-

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada

BACA JUGA:PDIP Sambut Positif Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki dan Politik Kotak Kosong

RUU Pilkada ini mencakup dua materi krusial: penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, dan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada yang kini hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Aksi para komika ini menjadi salah satu bentuk perlawanan kreatif terhadap keputusan politik yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan