Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan di Terminal 3
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 Agustus 2024. "Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Bara-Foto: dok/ist.-
Atas perbuatannya, DSK dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat umum seperti bandara.***