Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, yang merupakan bagian dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria berinisial ES (31) dan SG (47) yang diduga sebagai pemilik 10 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi-Foto: dok/ist.-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan