Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, yang merupakan bagian dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria berinisial ES (31) dan SG (47) yang diduga sebagai pemilik 10 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi-Foto: dok/ist.-

Dengan penangkapan ini, Polda Sumut menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.***

Tag
Share