Kasus Korpri Banyuasin tidak Rugikan Negara, Uang Korupsi Sudah Dikembalikan

Sidang Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023. Foto : ist--

REL, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023, yang menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, kembali digelar dengan agenda menghadirkan dua orang ahli dari para terdakwa, Kamis (22/8/2024).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH,bserta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, tim kuasa hukum para terdakwa menghadirkan dua orang ahli.

Dua orang ahli yang pertama ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji SH MH dari Universitas Al Azhar Indonesia. Kedua ahli Tindak Pidana Korupsi Prof. Dr. Febrian SH MS dari Universitas Sriwijaya.

Dikatakan Arief Budiman SH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Bambang Gusriandi seusai, mengatakan, ahli Prof. Dr Suparji SH MH dari Universitas Al Azhar Indonesia yang dihadirkannya merupakan ahli khusus Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:382 Atlet Sumsel Siap Bertarung di PON XXI Aceh-Sumut 2024

BACA JUGA:Sumsel Perangi Judi Online

Dari apa yang disampaikan oleh ahli terkait pengembalian kerugian negara ketika sudah dikembalikan sebelum terdakwa dijadikan tersangka.

“Artinya menurut ahli pengembalian tersebut jangan dianggap sebagai Justicefikasi sebagai pengakuan. Jadi harus dilihat secara utuh perbuatan tindak pidana korupsi itu sendiri, apalagi dari fakta persidangan sebelumnya pengembalian itu diperintahkan oleh Sekda Banyuasin bukan dari kesadaran terdakwa dalam bentuk pengakuan,” terang Arief.

Arief juga mengatakan, faktanya ini ditarik menjadi perkara setelah adanya pengembalian tersebut, artinya Jaksa menganggap itu adalah sebagai bentuk pengakuan.

Dan yang paling penting disampaikan oleh ahli tadi, bahwa dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan.

“Maka Pasal 2 dan Pasal 3 terkait bunyi kerugian negara itu sudah tidak terbukti dan artinya, salah satu unsur dalam tindak pidana tidak terbukti maka dalam pasal tersebut tidak terpenuhi,” jelasnya.

Dikatakannya terkait tetidakadilan negara yang mana yang diderita oleh negara ketika sudah dikembalikan dan terdakwa dibebaskan.

“Kalau terdakwa dibebaskan dan negara sudah tidak dirugikan apakah negara ini masih tidak menerima keadilan. Ini yang menjadi pertanyaan,” tanyanya.

Kemudian Arief Juga menjelaskan, terkait ahli peraturan perundang-undangan Prof. Dr. Febrian dari Universitas Sriwijaya yang dihadirkan menerangkan terkait Pasal 2 yang mana setiap orang secara melawan hukum berdiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan