11 Parpol non-Parlemen tak Cukup Usung Calon

KPU: Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. dok/REL--

REL, Empat Lawang – Sebanyak 11 partai politik (Parpol) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, tetap tidak bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024. 

Ini terjadi meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut memungkinkan pencalonan kepala daerah dengan modal perolehan suara, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau non-parlemen. 

Selain itu, syarat 25 persen dari total suara sah yang sebelumnya harus dipenuhi oleh partai parlemen untuk mengusung calon kepala daerah kini dihapuskan.

BACA JUGA:Harga Terkini Sembako di Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi: Daging Ayam Naik, Makanan Pokok Stabil

BACA JUGA:Pajak Tahunan Toyota Vellfire Hybrid Setara Harga Honda Vario: Spesifikasi dan Fitur Unggulan MPV Premium Ini

Namun, perubahan aturan tersebut tidak mengubah nasib 11 parpol di Empat Lawang. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, suara sah gabungan partai non-parlemen hanya mencapai 13.042 suara atau 7,33 persen dari total 177.807 suara sah di Empat Lawang. 

Sementara itu, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati di daerah ini adalah 8,5 persen atau minimal 15.113 suara sah.

Ke-11 parpol yang gagal memenuhi syarat tersebut adalah Partai Nasdem, Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. 

Meskipun mereka telah mengumpulkan total suara yang cukup signifikan, yakni 13.042 suara, angka ini masih terpaut sedikit dari ambang batas yang ditetapkan.

BACA JUGA:Ryo Matsumura Pahlawan Kemenangan Persija Jakarta atas Persis Solo

BACA JUGA:Gunung Matterhorn: Simbol Keindahan Alpen Swiss

Di sisi lain, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Empat Lawang, tujuh partai berhasil meraih kursi parlemen dan memenuhi syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati. 

Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 65.480 suara atau 36,83 persen. Disusul oleh PDIP dengan 31.071 suara (17,47 persen), Partai Demokrat 26.116 suara (14,69 persen), Golkar 15.036 suara (8,46 persen), PKB 12.579 suara (7,07 persen), Gerindra 9.748 suara (5,48 persen), dan PKS 4.735 suara (2,66 persen).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan