11 Parpol non-Parlemen tak Cukup Usung Calon

KPU: Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. dok/REL--

Ketujuh partai parlemen ini dipastikan akan mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Joncik Muhammad dan Arifai, pada Pilkada 2024 mendatang. 

Bahkan, beberapa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai-partai ini telah mengeluarkan dokumen B1KWK sebagai syarat pendaftaran pasangan calon ke KPU Empat Lawang.

Dengan demikian, meski ambang batas pencalonan telah diubah oleh MK, hanya partai-partai parlemen yang mampu memenuhi syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Empat Lawang. 

Sedangkan partai non-parlemen harus mengakui kekurangan suara mereka dan tidak dapat ikut serta dalam pencalonan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan