Kantor Imigrasi Denpasar Selidiki WNA Terlibat Jaringan PSK Internasional

Tiga WNA tersebut terdiri dari dua perempuan asal Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu laki-laki asal Rusia berinisial IT, yang semuanya berusia antara 25 hingga 30 tahun.-Foto: dok/ist.-

RKN dan FN diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan yang masing-masing berlaku hingga awal September dan akhir September 2024.

Sementara itu, WNA asal Rusia menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali untuk memastikan hanya mereka yang berkualitas dan berkelakuan baik yang dapat menikmati pariwisata di Bali.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggan dari sindikat PSK ini bisa berasal dari mana saja, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA.

BACA JUGA:Dua Remaja Jadi Dalang Pencurian di Rumah Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel

BACA JUGA:Sabu 8,50 Gram Disembunyikan Dalam Karung

Dalam kurun waktu Januari hingga 27 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 41 WNA, dengan sebagian besar berasal dari Rusia. Deportasi ini dilakukan karena berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, melanggar masa berlaku izin tinggal, hingga terjerat kasus kriminal.***

Tag
Share