Tiga Petinggi Smelter Didakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Negara Rugi Rp300 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengungkapkan bahwa ketiga petinggi smelter yang didakwa adalah Tamron alias Aon, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM); Achmad Albani, General Manager Operat-Foto: dok/ist.-

Menurut JPU, bijih timah yang dikumpulkan dari penambangan ilegal ini kemudian dijual kepada PT Timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta.

Dalam kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) dan program sewa smelter antara CV VIP dan PT Timah, Tamron melalui CV VIP menerima pembayaran sebesar Rp3,66 triliun.

BACA JUGA:Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM Ditangkap

BACA JUGA:Duel Sengit di Musi Rawas: Perampok Terluka Bacok, Korban Alami Luka Tusuk

JPU juga menyebut bahwa Tamron, bersama perwakilan dari empat smelter lainnya, melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa menyewa smelter tanpa studi kelayakan yang memadai, yang mengakibatkan adanya kemahalan harga sewa.

Selain itu, Tamron bersama Achmad diduga menyerahkan uang sebesar Rp325,99 juta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024, Amir Syahbana, untuk mengurus persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV VIP dan PT MCM.

Proses hukum terhadap keempat terdakwa ini terus berlanjut, dan mereka diancam hukuman pidana berat atas perbuatan korupsi dan pencucian uang yang mereka lakukan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan