Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Didakwa Rugikan Negara Rp1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Pengusaha ternama Surabaya, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.--

Budi Said mengetahui bahwa penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas yang seharusnya, yakni 41,86 kilogram, dengan jumlah pembayaran Rp25,25 miliar sesuai faktur dan harga resmi dari Antam.

"Dengan demikian, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayarannya," ujar JPU.

Dalam sidang tersebut, JPU juga mengungkap bahwa Budi Said, bersama dengan Eksi, Endang, Ahmad, dan Misdianto, menyerahkan emas Antam dengan berat yang tidak sesuai faktur, mencatatkan transaksi seolah-olah telah dilakukan dengan jumlah berat dan harga resmi sesuai prosedur penjualan Antam.

Mereka juga tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01, sehingga menurut sistem EMAS, stok fisik terlihat sama dengan stok riil di brankas.

BACA JUGA:Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM Ditangkap

BACA JUGA:Duel Sengit di Musi Rawas: Perampok Terluka Bacok, Korban Alami Luka Tusuk

Akibat dari tindakan tersebut, terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,8 kilogram. Budi Said diduga memberikan sejumlah uang kepada Eksi sebagai upah sebesar Rp92,09 miliar dan kepada Ahmad senilai Rp500 juta.

Sementara itu, Endang menerima keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova hitam tahun 2018, uang tunai Rp60 juta, dan Misdianto menerima satu unit mobil Innova putih tahun 2018, uang sebesar Rp515 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.

Budi Said melalui Eksi juga meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan terkait kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi di bawah harga resmi.

Atas permintaan ini, Ahmad dan Endang yang tidak memiliki dasar dan wewenang membuat dan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang.

"Padahal, Antam tidak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi, dan tidak ada pembayaran oleh Budi atas kekurangan penyerahan emas tersebut," jelas JPU.

BACA JUGA:Polda Kalimantan Selatan Bongkar Jaringan Narkoba di Tabalong, Sita 276,01 Gram Sabu

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Denpasar Selidiki WNA Terlibat Jaringan PSK Internasional

Budi Said menggunakan surat keterangan tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada Antam seolah-olah Antam memiliki kewajiban kekurangan serah emas kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram, yang sebenarnya tidak benar.

Proses hukum terhadap Budi Said terus berlanjut, dan dia menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.***

Tag
Share