Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Joni Iskandar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (28/8/2024). Foto : ist--

REL, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dijatuhi tuntutan tersebut usai tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,193 gram.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH, melalui Jaksa penganti, Mitta SH, dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (28/8/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa  Joni Iskandar dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jago Merah Habiskan Satu Rumah di Teluk Betung

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU, ketika membaca tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu, istri terdakwa Joni Iskandar, Eris, merasa heran dengan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada suaminya. Ia menilai, tuntutan tersebut terlalu tinggi.

“Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa narkoba tersebut yang didapat adalah sebanyak tiga paket kecil dengan berat 0,193 gram, bukan 1 Jie. Itu juga saat dilakukan penangkapan disaksikan Ketua RT (setempat),“ jelasnya.

Merasa hukuman terhadap suaminya terlalu berat, Eris berharap dan memohon kepada majelis hakim agar suaminya dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan seringan-ringannya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU bermula saat terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie seharga Rp800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang, dengan menggunakan taksi speedboat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp800 ribu dan menerima barang yang dipesan sebanyak 1 (satu) jie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan