Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Joni Iskandar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (28/8/2024). Foto : ist--

Kemudian dari satu jie sabu tersebut, terdakwa membaginya menjadi 10 paket kecil yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp150 ribu.

Dari keterangannya, bahwa terdakwa menjual sabu tersebut sejak November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada Selasa, 2 April 2024, sekira pukul 19.45 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.

Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi Kusmanto (selaku Ketua RT 04), ditemukan uang sebesar Rp546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dia kenakan.

Uang itu diakui terdakwa merupakan hasil penjualan warung, termasuk uang sebesar Rp350 ribu pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akhirnya mengakui uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan tiga paket kecil sabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris Handphone dan satu bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan