JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Aji Purwanto, seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu-Foto: dok/ist.-

Setelah berunding dengan tim penasihat hukum mereka, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa beserta penasihat hukumnya.***

Tag
Share