JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Aji Purwanto, seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu-Foto: dok/ist.-

Tag
Share