12 Warga Sumsel Gugat Tiga Perusahaan

RESMI: 12 warga Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan besar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (29/8/2024). Foto: dok/ist--

Ipan Widodo, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang yang mendampingi para penggugat, menyebutkan bahwa ini adalah kali pertama masyarakat Sumsel menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari perusahaan yang dianggap telah mencemari dan merusak lingkungan. 

“Perjuangan ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim,” katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, kebakaran hutan dan lahan di wilayah izin ketiga perusahaan tersebut telah memicu kabut asap parah di Sumsel, termasuk pada tahun 2015, 2019, dan 2023. 

Menurut catatan, luas area terbakar di konsesi ketiga perusahaan selama periode 2015-2020 mencapai 254.787 hektare, hampir setara dengan empat kali luas DKI Jakarta.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, mengungkapkan bahwa lanskap gambut di mana konsesi ketiga perusahaan berada sebenarnya memiliki peran penting dalam menyimpan karbon. 

Namun, rusaknya gambut tersebut memicu karhutla yang berkontribusi pada peningkatan emisi karbon dan menghambat upaya penurunan emisi, serta menggagalkan target iklim Indonesia.

Untung Saputra, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumsel dan perwakilan koalisi ISSPA, menambahkan bahwa selain memicu konflik agraria, ketiga perusahaan ini juga menimbulkan dampak ekologis yang merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat Sumsel. 

“Ini saatnya masyarakat melawan dengan terhormat untuk menunjukkan bahwa mereka punya kedaulatan atas ruang hidupnya,” tegasnya. (*)

Tag
Share