KAI Tindak Tegas Pencuri Penambat Rel untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.-Foto: dok/ist.-
Luqman juga menekankan bahwa pencurian prasarana kereta api, seperti penambat rel, memiliki potensi risiko yang sangat besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan bisa berakibat fatal.
Oleh karena itu, KAI memastikan akan membawa seluruh kasus pencurian prasarana kereta api ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga prasarana milik KAI, baik di jalur aktif maupun non-aktif.
Masyarakat diharapkan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di area jalur kereta api kepada petugas KAI di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, serta menghubungi petugas kepolisian terdekat.
"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang dapat membahayakan banyak pihak," pungkas Luqman.***