Seorang Tahanan Tewas Akibat Penganiayaan di Rutan Kelas 1 Depok
Ilustrasi .foto : Dok/Ist.--
Enam orang tahanan di rutan tersebut, yang berinisial I, T, S, L, A, dan Y, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade Ary, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam penganiayaan tersebut.
Pelaku I memukul badan dan kaki korban, T memukul korban dengan kursi, S dan L memukul dengan kabel, sementara A dan Y menendang korban.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," tutup Ade Ary.***