Pelaku Pencurian di SDN 2 Negeri Besar Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelaku Pencurian di SDN 2 Negeri Besar Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara-(Poto,: ist/dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor SDN 2 Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial TS alias Dona, yang berdomisili di Kampung Tiuh Baruh, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (01/10/2024).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal

BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/08/2024), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Amelia, seorang guru di SDN 2 Negeri Besar.

Pada pagi hari sebelum memulai aktivitas mengajar, Amelia tiba di sekolah dan mendapati bahwa salon speaker serta dua mikrofon dan chargernya sudah hilang. Selain itu, pelaku juga diduga mencuri tabung gas elpiji berukuran 3 kg dari dapur kantor.

Setelah menerima laporan, Polres Way Kanan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di rumahnya di Tiuh Baru tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga telah disita oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Rangkuman Kasus Kriminal di Sumatera Utara dalam Sepekan Terakhir

BACA JUGA:Paris Hadapi Masalah Kriminal Jelang Olimpiade 2024: Jaringan Kereta Cepat TGV Lumpuh Akibat Pembakaran

Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun. ***

Tag
Share