Pantau 10 Kecamatan Rawan Karhutla

Kepala UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Pamungkas, S.Hut., M.AP --

REL, Lahat - Menghadapi musim kemarau, UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan memprioritaskan upaya pencegahan kebakaran hutan lewat beberapa kegiatan. Adapun beberapa kegiatan yang dimaksud yaitu bersifat preemtif, preventif dan upaya penindakan jika terdapat pelanggaran.  

Berdasarkan pantauan UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan musim kemarau rawan muncul titik panas. 

Sebaran Hotspot/titik panas ini dengan kategori tinggi yang terpantau selama 10 tahun terakhir tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lahat.  

Yakni meliputi Lahat, Lahat Selatan, Merapi Barat, Gumay Ulu, Tanjung Tebat, Mulak Sebingkai, Pagar Gunung, Kikim Timur, Pseksu, dan Kikim Barat. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau Respon Kasus Ketidaknetralan ASN

BACA JUGA:Organisasi Pers Lahat Gelar Aksi Damai di DPRD

Kepala UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Pamungkas, S.Hut., M.AP mengatakan bahwa selama musim kemarau pihaknya mewaspadai titik-titik Hotspot. Pihaknya mewanti-wanti dan menghimbau pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.  

"99% Kebakaran hutan dan lahan dipicu oleh aktifitas masyarakat, seperti pembukaan lahan dan membuang putung rokok sembarangan di bahu jalan" ujarnya, Selasa 3 September 2024.

Menurutnya, sepanjang tahun 2023 di wilayah Lahat dan Empat Lawang telah terjadi kebakaran lahan sebanyak 630 kejadian. Jumlah kebakaran dominan di luar kawasan hutan, sedangkan kebakaran di kawasan hutan sekitar 5-10%. 

"Jadi kita lakukan upaya pendekatan kepada pengelola lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Termasuk dilakukan kegiatan prefentif. Karena hampir sama instansi Pemkab, dengan pemasangan berupa spanduk, surat edaran, pemasangan poster dan sosialisasi," sampainya. 

Dikatakan Wahyu, untuk penindakan pelanggaran pidana karhutla sudah pernah dilakukan di Kabupaten Lahat, sebanyak 1 kasus dengan vonis 2 tahun. Pelanggaran ini berupa pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Kikim Timur dan ditangani langsung  oleh Unit Pidsus Polres Lahat. 

"Jadi mari kita sama-sama jaga hutan akan bahaya api. Karena ekosistem hutan adalah bagian dari alam kehidupan flora dan fauna," ujarnya. (sm)

Tag
Share