Pj Wali Kota Lubuklinggau Respon Kasus Ketidaknetralan ASN

Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa. Foto : ist --

REL, Lubuklinggau - Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, memberikan tanggapan resmi terkait dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau yang diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada.

Menurutnya, langkah pertama yang akan diambil adalah mempelajari rekomendasi dari Bawaslu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Dalam komunikasi dengan Bawaslu kemarin, mereka menanyakan secara lisan apakah ada izin bagi ASN yang bersangkutan saat mengikuti deklarasi dan mengantarkan berkas pendaftaran pasangan calon," ujar Trisko pada Rabu (4/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Trisko menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari isi surat rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

BACA JUGA:Organisasi Pers Lahat Gelar Aksi Damai di DPRD

BACA JUGA:Empat Instansi Pemerintah di Sumsel Menjadi Primadona Pendaftar CPNS

"Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mempelajari sanksi dan hukuman yang mungkin diterapkan. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan pembentukan tim khusus atau langkah lain untuk konsultasi lebih lanjut," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu memiliki aturan khusus yang perlu dipahami secara mendalam oleh penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

"Kami akan mengikuti saran dari Bawaslu, apakah sanksinya bersifat etika atau lainnya. ASN harus mematuhi rambu-rambu aturan yang ada, karena mereka seharusnya menjadi contoh teladan," tegasnya.

Trisko juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN untuk memastikan kondisi wilayah tetap kondusif selama Pilkada. "Ikuti aturan, jangan mencoba mencari celahnya. Kami akan mengkaji rekomendasi dari Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya terkait unsur kepegawaian," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dua pejabat Pemkot Lubuklinggau, YA dan Kh, untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas saat mengikuti deklarasi dan mengantarkan pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Namun, kedua ASN tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu, yang akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pj Wali Kota.

Atas dugaan kuat pelanggaran netralitas, Bawaslu menyatakan bahwa kedua ASN tersebut kemungkinan besar akan dikenakan sanksi ringan, seperti permintaan maaf dan sanksi etik lainnya. (*)

Tag
Share