Telat, Banyak Peserta CPNS di Sumsel Gagal Ikuti SKD

CPNS: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Foto: dok/ist.--

REL, PALEMBANG - Pada hari ke-6 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, sebanyak 464 pelamar tidak hadir. Alasan utama kegagalan ini adalah keterlambatan peserta yang mengakibatkan mereka tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Menurut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, keterlambatan menjadi faktor terbesar ketidakhadiran peserta. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 50 Tahun 2019 yang menetapkan kewajiban peserta hadir 60 s.d. 90 menit sebelum pelaksanaan SKD.

BACA JUGA:Agus Fatoni Buka Rakerwil Muhammadiyah

Rahmi menjelaskan bahwa proses persiapan, termasuk pemeriksaan persyaratan, absensi, body checking, dan penerimaan pin, membutuhkan waktu yang cukup. Registrasi PIN otomatis ditutup lima menit sebelum ujian dimulai, sehingga peserta yang terlambat akan dianggap gugur.

Pada Senin, 13 November 2023, tercatat 464 dari 5.950 peserta tidak mengikuti SKD. Mayoritas di antaranya terlambat, tidak membawa dokumen identitas asli, atau keliru dalam jadwal. Peserta diingatkan untuk membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang sah, serta kartu peserta seleksi sesuai persyaratan.

Rahmi menegaskan bahwa peserta yang melanggar ketentuan dan tidak membawa kelengkapan dokumen akan dianggap gugur. Ini menjadi pengingat penting bagi para peserta CPNS agar mematuhi aturan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap-tahap seleksi berikutnya. (*)

Tag
Share