Pekebun Sawit Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

LUNCUR: Acara peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekebun kelapa sawit di Sumsel, Kamis (5/9/2024). Foto: Pemprov Sumsel--

REL, Palembang – Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekebun kelapa sawit di provinsi ini. 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi para petani sawit, terutama di wilayah Sumatera Selatan. 

Hingga saat ini, sebanyak 19.023 peserta dari 120 kelembagaan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pidatonya, Elen Setiadi menekankan pentingnya keselamatan kerja di sektor perkebunan kelapa sawit yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang. 

BACA JUGA:Buka Forum Dialog SBS

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Desak Pemkot Palembang

“Kami berharap dengan adanya program ini, kesadaran pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat. Program ini diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam upaya perlindungan sosial di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel,” ujar Elen Setiadi.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Agus Darwa, menjelaskan bahwa sebagian pendanaan program ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan sawit. 

Dari total 29.000 pekebun yang terdata di plasma, sebanyak 19.023 telah terverifikasi untuk tahun ini. 

“Tahun anggaran 2025 sudah dianggarkan untuk 36.000 peserta pekebun sawit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus Darwa menjabarkan bahwa pekebun yang terdata berasal dari sembilan kabupaten penghasil kelapa sawit di Sumatera Selatan. 

Kabupaten tersebut meliputi Muara Enim (17 kelembagaan), Musi Rawas (10 kelembagaan), Muratara (2 kelembagaan), Banyuasin (8 kelembagaan), OKI (38 kelembagaan), Musi Banyuasin (34 kelembagaan), Lahat (7 kelembagaan), Prabumulih (1 kelembagaan), dan OKU (3 kelembagaan).

Program perlindungan ini diharapkan mampu memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja perkebunan sawit, sekaligus menjadi langkah awal dalam memperluas cakupan jaminan sosial di sektor-sektor informal lainnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan