Komplotan Pemalak Bacok Awak Truk

PERIKSA: Tersangka Beni Santono (kiri), menjalani pemeriksaan di Polsek Kertapati. Dia komplotan pemalak yang membacok kernet truk dan merusak truk, di Jl Mayjen Yusuf Singadikane, Kertapati. Foto : ist --

REL, Palembang - Preman pemalak modus pengawalan truk melewati jembatan timbang di Kertapati, salah satunya berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kertapati.

Dia 1 dari 4 pelaku yang viral mengeroyok dan membacok kernet truk, Ruli Anto, 11 Agustus 2004 lalu. 

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, Beni Santoso, warga Jl Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Ruli, dengan saksi sopir truknya, Eka Putra Sanjaya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, kami amankan salah satu tersangka ini sedang nongkrong dekat Jembatan Sungai Keramasan, tidak jauh dari rumahnya,” terang Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan STrK SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda Eddi Susanto SH.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Depan SMA 3, Empat Mobil Ringsek

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri, Terdakwa Bambang Merasa Dijebak

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka ini memeras. Modusnya meminta uang parkir ke korban, dan jasa pengawalan untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Diketahui saat kejadian, korban Ruli bersama sopirnya, Eka Putra Sanjaya, sedang parkir menunggu antrian masuk jembatan timbang di Jl Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati. Sopir dan kernet itu asal Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Namun karena korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku, sehingga pelaku melempar batu ke kaca depan truk.

Keduanya berusaha pergi dengan truknya, tapi dihadang para pelaku lainnya. Sehingga mengeroyok korban Ruli yang turun, dia mengalami luka tusuk dan bacok.

Setidaknya korban menderita 7 liang tusukan, membuatnya harus dirawat di rumah sakit. “Korban selamat karena pada saat itu cepat dibawa ke rumah sakit. Kalau tidak, mungkin tidak tahu apa yang terjadi pada korban ini,” ucap Eddy.

Terhadap tersangka Beni Santoso yang sudah diamankan, dia dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.

“Masih kami kembangkan, kami masih mengejar beberapa pelaku lagi yang belum diamankan,” tegasnya. 

Di hadapan awak media, tersangka Beni Santoso berdalih melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi. “Awalnya cuma mau minta uang pengawalan dan parkir saja, tapi tidak dikasih,” cetusnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan