4 Caleg Terpilih DPRD Sumsel Mundur, BEGINI ALASANNYA !
Foto: 4 Caleg Terpilih DPRD Sumsel Mundur, BEGINI ALASANNYA !--
Handoko menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.
BACA JUGA:Peringatan Potensi Gempa Megathrust di Bali: Imbauan untuk Wisatawan
BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan 350 Tersangka Kasus Pencurian Sawit
Jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Bila tidak ada calon yang memperoleh suara (suara nol) dalam suatu dapil, maka calon PAW akan ditentukan berdasarkan jenis kelamin perempuan, dan jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka calon PAW ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil.
“Poin penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019,” tandas Handoko.
BACA JUGA:Gempa Bumi 4,9 Magnitudo Guncang Sebagian Besar Wilayah Bali
BACA JUGA:Gempa M 4,9 Guncang Gianyar Bali, Getaran Terasa hingga Lombok
Terpisah, Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal, membenarkan adanya empat caleg terpilih yang mundur untuk maju Pilkada tersebut. “Untuk pelantikan akan dilakukan pada 24 September mendatang,” singkatnya.***