Polrestabes Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Kering Lewat Jasa Ekspedisi

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi di Kota Medan, Sumatera Utara.-Foto: dok/ist.-

REL , SUMATERA UTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik ekspedisi yang menemukan paket mencurigakan pada Kamis (5/9).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, menjelaskan bahwa paket tersebut berisi ganja yang disamarkan sebagai sparepart motor.

"Personel kami segera melakukan penyelidikan bersama aparat TNI di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang, dan di Jalan Menteng Raya, Kota Medan," ujar Adrian pada Ahad (8/9).

BACA JUGA:Dua Petani di OKU Tertangkap Mencuri Sawit, Diamankan Bersama 84 Tandan Buah

BACA JUGA:Viral Bocah SD Jadi Korban Perundungan di Semarang, Pelaku Diduga Sedang Mabuk

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti ganja dalam 10 bungkus seberat 5,7 kilogram.

Selain itu, empat orang pria yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja tersebut berhasil diamankan.

Para pelaku yang ditangkap berinisial MM (22), RM (23), I (23), dan MSM (19).

Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah mengirimkan paket ganja serupa sebanyak 10 kali ke berbagai kota, termasuk Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru.

Tersangka MM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka RM, dan barang tersebut rencananya akan dikirim ke luar kota melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA:Mahasiswa USU T3w4s Jatuh ke Jurang di Gunung Sibayak, Tim SAR Berhasil Evakuasi

BACA JUGA:Kronologi T3w4snya Mahasiswa USU Jatuh ke Jurang Saat Mendaki Gunung Sibayak

Keempat pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan