KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi di Lapas Sukamiskin Terkait Dugaan TPPU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).-Foto: dok/ist.-

Nurhadi sebelumnya juga telah diproses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2021, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah atas penerimaan suap senilai Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.

Keduanya kini tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.***

Tag
Share