Kasus Jaksa Gadungan di Mataram Berakhir Damai, Pelaku Ganti Rugi Rp40 Juta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui mediasi.-Foto: dok/ist-

REL , NUSA TENGGARA BARAT - Kepolisian Resor Kota Mataram mengonfirmasi bahwa kasus jaksa gadungan berinisial OR, yang diduga menipu istri sirinya, seorang dokter hewan berinisial AK, telah berakhir damai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui mediasi.

"Pelapor dan terlapor sepakat berdamai karena adanya ikatan keluarga. OR juga setuju mengganti rugi uang yang diduga hasil penipuan sebesar Rp40 juta," ungkap Yogi dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Kasus ini ditangani oleh Polresta Mataram setelah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi di Lapas Sukamiskin Terkait Dugaan TPPU

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP: Tiga Anak Bawah Umur Terus Diproses Hukum

Namun, pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses hukum tidak berlanjut.

"Kami tidak menemukan unsur pidana karena uang yang diduga hasil penipuan digunakan untuk kehidupan sehari-hari mereka," jelas Yogi.

Dengan adanya kesepakatan damai, OR telah dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Kasus ini bermula ketika AK mencurigai suami sirinya, OR, yang mengaku sebagai jaksa, karena tidak pernah pergi bekerja dan tidak memiliki slip gaji.

Setelah melakukan klarifikasi kepada Kejati NTB, AK mengetahui bahwa OR bukanlah seorang jaksa.

BACA JUGA:Satu Keluarga di Cikarang Selatan Ditangkap Edarkan 1 Kilogram Sabu, Otak Peredaran Sang Ibu

BACA JUGA:Kriminolog UI Soroti Bahaya Pornografi dan Pola Asuh dalam Kasus Kejahatan Seksual Bocah di Palembang

Kejati NTB kemudian mengamankan OR di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, dan menyerahkannya ke Polresta Mataram sebelum kasus ini berakhir damai.***

Tag
Share