Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice
Editor: Riski
|
Rabu , 11 Sep 2024 - 12:29
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), yang terjadi di Subang pada tahun 2021.-Foto: dok/ist.-
Tersangka juga telah dimutasi dari jabatannya di Polres Subang dan kini bertugas sebagai Babinkamtibmas, tanpa keterlibatan dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Ipda T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.***