Presiden Jokowi Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Melibatkan Kaesang Pangarep

Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk putranya.-Foto: dok/ist.-

REL , JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi singkat mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan putranya, Kaesang Pangarep, dalam penggunaan fasilitas jet pribadi.

Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk putranya.

"Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu saja," kata Presiden Jokowi dengan singkat usai menyaksikan laga tim nasional Indonesia melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (10/9) malam.

Pernyataan ini muncul menyusul laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, pada Rabu (28/8).

BACA JUGA:Heboh Pemotor di Pasuruan Kena E-Tilang karena 'Bonceng Pocong' Tak Pakai Helm

BACA JUGA:Terungkap, Fakta di Balik Viral Pemotor Bonceng

Laporan tersebut menyebutkan Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

Selain Kaesang, dugaan gratifikasi ini juga menyeret nama menantu Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini.

"KPK akan mendalami laporan terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep," kata Nawawi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, turut menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution dipersilakan memberikan data atau informasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice

BACA JUGA:Terungkap, Fakta di Balik Viral Pemotor Bonceng

Namun, Tessa menegaskan bahwa pemberian data tersebut tidak akan menghentikan proses investigasi yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.

Tag
Share