Penjelasan Polisi soal Pemotor Bonceng Pocong Kena e-Tilang di Pasuruan

Foto: Penjelasan Polisi soal Pemotor Bonceng Pocong Kena e-Tilang di Pasuruan--

RAKYATEMPATLAWANG - Foto seorang pengendara motor yang tampak membonceng sosok putih mirip pocong dan dituduh terkena tilang elektronik di Pasuruan sempat viral di media sosial.

 Namun, pihak kepolisian membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa foto tersebut merupakan hoaks.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengendara motor tersebut memang dikenakan sanksi tilang karena tidak mengenakan helm, namun sosok pocong dalam foto adalah hasil editan.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng 'Pocong'

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Pengendara Motor Dapat Surat Tilang Elektronik Gegara Bonceng 'Pocong' di Pasuruan

 Foto asli hasil tangkapan ETLE menunjukkan pengendara dan penumpang tanpa adanya sosok putih yang mengganggu visual.

Menurut Deni, kejadian tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangil, pada 8 Agustus 2024. 

"Pengendara sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan. Gambar yang beredar di media sosial telah dimanipulasi," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh Pemotor di Pasuruan Kena E-Tilang karena 'Bonceng Pocong' Tak Pakai Helm

BACA JUGA:WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung, Terlibat Penipuan Forex dan Investasi Bodong

Foto tersebut menjadi viral setelah diunggah di akun Twitter @idaman_makmu dengan keterangan yang menimbulkan keraguan dan kekacauan. 

Postingan itu telah dilihat lebih dari 2 juta orang, dengan ribuan likes dan reposts, namun polisi memastikan bahwa hal tersebut adalah berita palsu.

Pengendara motor telah membayar denda tilangnya dan situasi ini seharusnya tidak menimbulkan kepanikan lebih lanjut di masyarakat. (*)

BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice

Tag
Share