Tak Tahan dipukuli, Bapak Laporkan Anak Ke Polisi

LAPOR. Abu Bakar saat melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan sang anak ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (11/9). Foto : ist --

REL, Palembang - Tak tahan kerap dipukuli sang anak, Abu Bakar (60) warga Jalan Dwikora 2 Kecamatan Ilir Barat Satu akhirnya melaporkan anaknya Ricki (28) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu  11 September 2024.

Dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Abu bakar menceritakan kronologis kekerasan yang dilakukan sang anak. "Saya dak tahan lagi pak, saya dipukuli terus, sebab itu saya laporkan, dari pada saya dibunuhnya, jadi biarlah anak itu ditangkap saja," ungkapnya. 

Usai membuat laporan, Kepada Awak media, abu bakar menceritakan kekerasan yang dilakukan anak laki lakinya itu sambil berlinang air mata. "Saya dipukuli pagi tadi (rabu-red) pakai kayu sento, sakit semua badan saya, dak tahan saya," katanya sambil menunjukkan memar di bagian tubuhnya. 

Abu bakar menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat anaknya itu meminta uang kepada dirinya, namun saat itu dirinya tidak memberikan uang sesuai keinginannya. 

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Akhirnya Ditahan

BACA JUGA:HUT Lalu Lintas ke-69, Gelar Anjangsana dan Bansos

"Memang dia itu sering minta uang, setiap hari dari pagi sampai ke pagi lagi, selalu minta uang, habis jualan saya, sehari kalau dikumpulkan dia bisa Rp100 ribu lebih, kalau tidak dikasih ngamuk, mecahkan kaca dan barang barang dirumah, sampai mukul saya," katanya

Ia mengatakan jika peristiwa pemukulan ini tidak hanya terjadi satu dua kali, tapi sudah sering dilakukan oleh anaknya tersebut. "Sering dipukulnya, tiap tidak dikasih uang dia mukul, yang saya ingat sudah 6 kali dengan hari ini, sebab itu saya laporkan dia supaya ditangkap saja, saya sudah iklas, dak sayang lagi saya sama dia," ujarnya.

Dirinya bahkan menduga jika anaknya tersebut dibawah pengaruh obat-obatan terlarang, sebab ia menilai kelakuan anaknya tersebut seperti halnya orang yang sedang sakau. "Cak wong sakau dio tu, ngamuk ngamuk kalu dak tetuju kendak, ku raso la lamo makai barang itu dio tu," katanya. 

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes palembang, atas tindak pidana kekerasan dalam Rumah Tangga UU No 23 tahun 2024. 

KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan korban. "Ya laporan korban sudah diterima oleh anggota dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan