Polsek BTS Ulu Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun PT Sawit Mas Sejahtera

Polsek BTS Ulu Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun PT Sawit Mas Sejahtera-(Poto: Pad /dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Jajaran Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit di lokasi perkebunan Divisi 3 PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (12/9/2024).

Tersangka yang diketahui bernama Firliansyah (32), warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, diduga telah mencuri sebanyak 85 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.105 kg, yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai sekitar Rp 3.000.000.

BACA JUGA:Sejoli Nekat Curi 9 Kambing: Beraksi Tengah Malam, Hasilnya Dijual Murah!

BACA JUGA:Berita Kriminal Heboh di Sulawesi: Wanita Terekam CCTV Mencuri di Pasar, Videonya Viral

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024).

"Kami telah berhasil menangkap dan menahan pelaku pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group). Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman perkara," ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tertanggal 12 September 2024.

Kejadian bermula ketika petugas keamanan PT SMS mendapat informasi adanya dugaan pencurian buah sawit. Mendapat laporan tersebut, petugas keamanan bersama asisten langsung menuju lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Dua Mantan Karyawan di OKU Timur Ditangkap karena Mencuri Getah Karet Mantan Bos

BACA JUGA:Dua Petani di OKU Tertangkap Mencuri Sawit, Diamankan Bersama 84 Tandan Buah

Setibanya di lokasi, informasi tersebut terbukti benar, di mana tersangka tertangkap sedang mencuri dengan menggunakan alat dodos dan memuat hasil curiannya ke sepeda motor.

Tersangka berhasil diamankan oleh petugas keamanan melalui aksi tangkap tangan, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Tersangka beserta barang bukti berupa 85 janjang buah sawit dengan berat lebih kurang 1.105 kg, yang bernilai sekitar Rp 3.000.000, dan sepeda motor yang digunakan pelaku, kemudian diserahkan kepada Polsek BTS Ulu untuk diproses lebih lanjut.

"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 85 janjang buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor," tutupnya. *** 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan