Mobil Ditarik Leasing, Korban Ajukan Gugatan Ke Pengadilan

Korban bersama tim kuasa hukumnya ajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/11/2023). Foto : ist--

REL, Palembang - Mobil ditarik pihak leasing saat digunakan, Ivan Zulham selaku korban bersama tim kuasa hukumnya ajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/11/2023).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Bily De Oscar, Rustam Bahalua dan Meyrintika dari kantor hukum Bily De Oscar bersama-sama melakukan pendaftaran terkait masalah kasus penarikan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban yang merupakan kliennya.

“Dalam hal ini kami selaku penasehat hukum korban yang merupakan klien kami untuk memberikan keterangan atau permintaan kepada PT Buana Finance tbk cabang Palembang untuk mau bisa bernegosiasi dengan kami,” ujar Bily kepada awak media.

Diterangkan Bily jika pihaknya sudah datang ke kantor PT Buana Finance tbk Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah. Namun dari pihak PT Buana Finance menutup jalur musyawarah dari pihaknya.

BACA JUGA:Kejari Tingkatkan Status Penyelidikan

Bily juga mengatakan bahwa kliennya merupakan seorang debitur lembaga pembiayaan dari PT Buana Finance tbk Cabang Palembang.

Dijelaskan Bily, kronologis awal kejadian bermula saat korban pada, Senin 23 Oktober tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Jalan Soekarno Hatta.

Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1550 RB menuju simpang empat lampu merah arah Kota Palembang.

Pada saat di jalan korban tiba-tiba diberhentikan dengan pihak yang dikenal berjumlah lima orang yang langsung mendekati kaca sopir dan berkata menanyakan; “kamu yang namanya Ivan?”, dan dijawab korban; “iya”. Kemudian orang tersebut meminta KTP, sehingga korban langsung memberikannya ke orang tersebut.

Setelah itu korban dibawa ke kantor PT Buana Finince yang beralamat di jalan angkatan 45 nomor 08 Blok L Kelurahan Demang  Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sehingga pada saat disana korban  diminta untuk mentanda tangani berita acara serah terima.

“Saat itu klien kami dimintai tanda tangan bahwasanya kalau seandainya itu bisa diselesaikan mobilnya dengan bayar saja dua bulan, tetapi pada saat disana ternyata banyak yang harus dibayar yang mana yang harus dibayar itu meliputi biaya tungaan selama 2 bulan, deposite 1 bulan biaya tarik dengan nilai Rp17 juta. Padahal klien kami tidak merasa ditarik karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari PT Buana itu dia tidak memperlihatoan surat kuasa ataupun surat penarikan,” terangnya.

Kemudian pada waktu itu kliennya sudah melakukan negosisasi namun dari pihak PT Buana tidak merespon baik dan meminta membayar lunas cicilan tersebut.

“Yang namanya kita kan gak bisalah tiba-tiba membayar lunas karena uang itu untuk klien kami sulit karena klien kami pekerjaannya  supir sehingga membuat keberlangsungan hidup anak dan istri klien kami  terguncang dengan tidak adanya mobil tersebut. Harapan kita semoga gugatan ini diperoritaskan,” harapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan