RSUD Empat Lawang Ambil Langkah Berani, Hapus Jam Besuk Malam Demi Pelayanan Prima

Penghapusan jam besuk malam di RSUD Empat Lawang -Doc.Rel-

REL,EMPATLAWANG, BACAKORAN.CO – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien. 

Salah satu kebijakan terbaru yang cukup menarik perhatian adalah penghapusan jam besuk malam. Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki pelayanan dan merespons keluhan pasien, sehingga RSUD Empat Lawang dapat memberikan pelayanan prima.

BACA JUGA:Yulius Maulana Siapkan Staf Khusus Kepemudaan, Komitmen Majukan Anak Muda Lahat

BACA JUGA:Thom Haye Bergabung dengan Almere City: Pemain Indonesia Terbaru di Eredivisie

Direktur RSUD Kabupaten Empat Lawang, dr. Devy Andrianty, M.M., melalui Kepala Bidang Pelayanan RSUD, Eman Sulaiman, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak dua bulan terakhir.

Jam besuk pasien kini hanya berlaku pada pagi hari pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Di luar jam tersebut, tidak ada lagi jam besuk. Kami meminta seluruh keluarga pasien untuk menaati aturan ini demi kebaikan bersama,” ujar Eman.

BACA JUGA:Pertimbangkan Pasang CCTV di Gudang KPU dan PPK

BACA JUGA:Kepala OPD di Lahat Hadiri Kampanye Anti Korupsi

Fokus pada Pemulihan Pasien

Eman menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien untuk istirahat dan pengobatan yang lebih optimal. Dengan penghapusan jam besuk malam, pasien diharapkan bisa beristirahat dengan tenang tanpa gangguan.

"Jam besuk sudah disesuaikan dengan waktu istirahat dan pengobatan pasien. Dengan kedisiplinan, Insya Allah pasien akan cepat sembuh dan keluhan akan berkurang," jelas Eman.

Tantangan dalam Implementasi

Meski kebijakan ini sudah berjalan selama dua bulan, Eman mengakui masih ada kendala di lapangan. Beberapa keluarga pasien kerap memaksa untuk menjenguk di luar jam besuk, terutama pada malam hari, dengan alasan datang dari jauh atau belum mengetahui aturan baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan