PAD Sumsel Lampaui Target

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan--

“Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya dari tanggal 30 Desember hingga 1 Januari tidak dan mendaftar pada 2 Januari tidak akan dikenakan Sanksi Pajak,” pungkasnya. (*)

Tag
Share