Kabar Gembira, KPU Empat Lawang Buka Rekrutmen 3.717 KPPS
Doc/Foto/Ist--
BACA JUGA:Anggota IK4L Nyatakan Dukungan untuk Yulius Maulana
BACA JUGA:Jaga Netralitas, SOC Pengamanan Pilkada
Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS selama bertugas:
Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Dengan tugas berat dan tanggung jawab yang besar, gaji ini diberikan selama satu bulan masa kerja, yang berlangsung dari awal hingga selesai tahapan pemungutan suara.
BACA JUGA:Mahasiswi Stikom Uyelindo Meninggal Dunia Menjelang Ujian Skripsi
BACA JUGA:Empat SPBU di Empat Lawang Diuji Tera, Baru Satu SPBU Terima Sertifikat
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah tugas penting dalam proses pemilihan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.