Kabar Gembira, KPU Empat Lawang Buka Rekrutmen 3.717 KPPS

Doc/Foto/Ist--

BACA JUGA:Anggota IK4L Nyatakan Dukungan untuk Yulius Maulana

BACA JUGA:Jaga Netralitas, SOC Pengamanan Pilkada

Gaji KPPS Pilkada 2024

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS selama bertugas:

Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan

Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Dengan tugas berat dan tanggung jawab yang besar, gaji ini diberikan selama satu bulan masa kerja, yang berlangsung dari awal hingga selesai tahapan pemungutan suara.

BACA JUGA:Mahasiswi Stikom Uyelindo Meninggal Dunia Menjelang Ujian Skripsi

BACA JUGA:Empat SPBU di Empat Lawang Diuji Tera, Baru Satu SPBU Terima Sertifikat

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah tugas penting dalam proses pemilihan. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan