Kabar Gembira, KPU Empat Lawang Buka Rekrutmen 3.717 KPPS
Doc/Foto/Ist--
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, lalu menyerahkannya kepada saksi, pengawas TPS, dan pihak terkait.
5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan ketentuan peraturan.
Tugas-tugas KPPS ini memastikan proses pemilu berjalan lancar, mulai dari penyelenggaraan hingga penghitungan suara.
BACA JUGA:Pasangan BERTAJI Siap Menangkan Pilkada!
BACA JUGA:Mahasiswi Stikom Uyelindo Meninggal Dunia Menjelang Ujian Skripsi
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. KPPS akan bertugas selama satu bulan, mulai dari persiapan pemungutan suara hingga penyelesaian penghitungan suara di TPS.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai anggota KPPS, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14-21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian: 30 September-2 Oktober 2024