Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Syarat, Dokumen, dan Proses Pendaftaran
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. -Foto: dok/ist-
BACA JUGA:Empat SPBU di Empat Lawang Diuji Tera, Baru Satu SPBU Terima Sertifikat
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya sudah keluar dari partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran, dengan bukti surat keterangan dari partai yang bersangkutan.
BACA JUGA:Erick Thohir Respon Kritik Terhadap Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia
5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
8. Tidak pernah dihukum penjara lebih dari 5 tahun.
Selain itu, usia calon anggota KPPS dipertimbangkan dalam rentang 17 hingga 55 tahun pada saat hari pemungutan suara.