Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Syarat, Dokumen, dan Proses Pendaftaran
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. -Foto: dok/ist-
Berkas dan Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan dengan membawa berkas persyaratan, yang meliputi:
BACA JUGA:Ini 5 Kisah Misteri Gedung-Gedung Tua di Lampung, Berikut Penjelasanya!
BACA JUGA:Kabar Gembira, KPU Empat Lawang Buka Rekrutmen 3.717 KPPS
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan yang diisi dalam satu dokumen.
Surat keterangan dari partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota partai selama 5 tahun.
Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk hasil pemeriksaan tensi, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar riwayat hidup.
Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Pendaftaran KPPS ini penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan memastikan bahwa suara rakyat terjamin dalam proses yang transparan dan akuntabel.**