Tenaga Honorer Tinggal Menghitung Hari Diangkat PPPK 2024, MenPAN RB Ungkap 4 Kendala Penting Penataan Non ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas-ist/net-
Prinsip kedua adalah memastikan pendapatan tenaga honorer tidak berkurang selama proses penataan berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan kesejahteraan tenaga honorer, meski mereka belum diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Dispenda Targetkan Pendapatan Pajak Rp 40 Milyar
BACA JUGA:Ajak Pemilih Pemula Tolak Money Politik
Selanjutnya, prinsip ketiga adalah menghindari pembengkakan anggaran. Pemerintah berusaha agar proses penataan honorer tidak membebani anggaran negara secara berlebihan, meski anggaran yang terbatas masih menjadi tantangan.
Terakhir, penataan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan tetap mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya penataan tenaga honorer yang transparan dan adil.
Dengan berbagai kendala dan prinsip yang telah diungkapkan, proses penataan tenaga honorer menjadi PPPK pada 2024 masih menghadapi tantangan. Meski demikian, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini memberikan harapan besar bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. ***