Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat ke Calon Gubernur

CURHAT: Para pedagang Pasar 16 Palembang mencurahkan keluh kesah terkait masalah yang mereka hadapi di pasar tradisional tersebut ke Calon Gubernur Sumsel, Eddy Santana Putra (ESP), Rabu (18/9/2024). Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Kedatangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Eddy Santana Putra (ESP), di Pasar 16 Ilir Palembang pada Rabu (18/9/2024) pagi, disambut antusias oleh para pedagang. 

ESP, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Palembang selama dua periode (2003-2013), menjadi tempat para pedagang mencurahkan keluh kesah terkait masalah yang mereka hadapi di pasar tradisional tersebut.

Salah satu pedagang, Khodijah, menyampaikan bahwa sejak ESP tidak lagi menjabat, banyak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak memihak pedagang. 

Salah satu keluhan utama adalah penutupan akses jalan menuju pasar, yang membuat pembeli kesulitan menjangkau lapak mereka.

BACA JUGA:Jalankan Tugas dengan Penuh Pengabdian

BACA JUGA:3.012 Bilik Suara Tiba di KPU Lahat

"Pendapatan kami turun drastis hingga 70 persen. Kami berharap banyak kepada bapak Eddy agar bisa jadi Gubernur Sumsel, karena saat beliau jadi Wali Kota dulu, semuanya tertata dengan baik," ungkap Khodijah.

Khodijah mengenang masa kepemimpinan Eddy Santana Putra yang, menurutnya, berhasil menata Pasar 16 Ilir dan kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) menjadi lebih baik. 

“Preman berkurang, pungli tidak ada. Kami ingin pak Eddy jadi Gubernur agar Sumsel lebih maju lagi,” imbuhnya.

Pedagang lain, Iwan, turut mengungkapkan harapannya kepada ESP. Dia membandingkan kepemimpinan ESP saat menjadi Wali Kota, yang dinilainya selalu berpihak kepada pedagang. 

“Dulu, pak Eddy menata Pasar 16 Ilir, bukan menggusur. Pedagang diberi tempat yang layak untuk berjualan. Kami butuh pemimpin seperti pak Eddy lagi,” tegasnya.

Selain mendengarkan langsung curhatan para pedagang, ESP juga mengunjungi Posko Pengaduan Pedagang Pasar 16 Ilir. 

Di sana, ia mendengarkan keluhan para pedagang yang khawatir akan penertiban oleh pemerintah daerah, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun di dalam gedung pasar.

ESP menegaskan bahwa dirinya akan mempelajari lebih lanjut perjanjian kerja sama operasi yang dilakukan antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya dengan PT Bima Citra Realty, yang menjadi dasar penertiban tersebut. 

Tag
Share