Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Kalidoni

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/9/2024). Foto : ist --

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan