Sabu 30 Kg untuk Linggau, Palembang, dan OKI

KONFERENSI PERS: Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, merilis 8 orang tersangka narkoba jaringan internasional, dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi, Rabu (18/9).--

Permasalahannya beragam. Pernah pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba, dan lainnya. Kasat Resnarkoba Polres Muratara Iptu Marhan, tahu persis dengan Briptu AW. Karena waktu itu Iptu Marhan, pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara. 

Waktu itu dia (Briptu AW) di Reskrim, tapi tidak pernah masuk tugas,” bebernya, seperti dikutip dari linggaupos.disway.id, Rabu (18/9). Dari berbagai pelanggarannya, dari sidang etik Briptu AW disanksi etik dan nonjob. Setelah sidang etik itu, dia tidak pernah masuk tugas lagi.

Iptu Marhan juga sudah mendapat informasi, Briptu AW turut diamankan Polda Riau. Karena bersama bandar besar narkoba asal Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Feri, yang diamankan Polda Riau. “Sudah beberapa kali kami sergap, Feri selalu lolos,” klaimnya.

Feri kemudian lama tidak muncul di Muratara, sampai akhirnya tertangkap Satresnarkoba Polrses Indu, atas pengembangan kasus narkoba di Riau.”Dengan barang bukti sebanyak itu (sabu 30 kg dan 11.000 pil ekstasi), pasti ancamannya hukuman mati,” duganya. (*)

Tag
Share