Kasus Korupsi Sawit Musi Rawas, Afen Ungkap Titipan Rp 27 Milliar Demi SP3

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas yang merugikan negara sebesar Rp61,35 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda konfrontir, Kamis (25/9/2025).
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Riduan Mukti; Direktur PT DAM tahun 2010, Efendi Suryono alias Afen; Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, Saiful Ibna; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, Amrullah; serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, Bachtiar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk pertama kali memeriksa terdakwa Efendi Suryono.
Dalam keterangannya, Afen mengaku hanya menjabat sebagai Direktur PT DAM selama enam bulan sejak Desember 2010, sebelum digeser menjadi komisaris sekaligus kuasa direktur. Ia menyebut pembukaan lahan PT DAM didasarkan pada izin Bupati Nomor 472 Tahun 2010 seluas 10.100 hektare.
BACA JUGA:Pembobol Indomaret Ditangkap Satreskrim
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui detail terkait Surat Penguasaan Hak (SPH) maupun izin lain karena hal itu ditangani oleh bawahannya.
“Menyangkut syarat izin perusahaan perkebunan sawit sampai Amdal bahkan HGU, saya tidak tahu. Saya hanya empat kali ke lokasi perkebunan, itu pun sekitar tahun 2013,” ujar Afen di persidangan.
Afen juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan para terdakwa lain, kecuali saat persidangan.“Selama ini tidak pernah bertemu, saya hanya dengar nama dari bawahan saya,” katanya.
Lebih lanjut, Afen mengungkapkan pernah menitipkan uang pribadi senilai Rp27 miliar, tiga unit ruko di Lubuklinggau, serta sebidang tanah di Bangka kepada jaksa. Selain itu, perusahaan juga menyetorkan Rp34 miliar.
BACA JUGA:Sumsel Mantapkan Diri Jadi Motor Kemajuan Nasional
“Uang Rp27 miliar dari saya pribadi, dan dari perusahaan Rp34 miliar. Totalnya lebih dari Rp61 miliar,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi kemudian menanyakan alasan penyerahan uang tersebut. Afen menjawab bahwa ada janji penyidikan akan dihentikan bila pembayaran dilakukan.
“Janjinya begitu, kalau semua selesai dibayar, selesai semua urusan SP3,” jelas Afen.
Namun, saat ditanya siapa yang memberikan janji tersebut, Afen menyebut hal itu disampaikan melalui pengacara perusahaan.