Ombudsman Soroti Netralitas ASN

M Adrian Agustiansyah. Foto: dok/ist--

Namun, Andreas juga menyoroti isu lain yang perlu diperhatikan, yakni hak ASN untuk mencoblos di akhir masa kampanye.

“Hal ini bisa menimbulkan polemik jika tidak ditangani dengan bijaksana. Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak politik ASN dan kewajiban menjaga netralitas,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Ombudsman RI dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan dan adil. 

Tidak hanya itu, pelayanan publik juga harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh proses kontestasi politik. (*)

Tag
Share