Ombudsman Soroti Netralitas ASN

M Adrian Agustiansyah. Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang tengah berlangsung di seluruh Indonesia mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI. 

Salah satu fokus utama adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan berlangsung. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Menurut Adrian, Ombudsman RI telah melakukan berbagai langkah preventif untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada serentak ini. 

BACA JUGA:107.916 Pemilih Masuk DPT Pilkada

BACA JUGA:2 Atlit Tinju Lahat 'Jawara' Tingkat Sumsel

“Pada Agustus lalu, kami menggelar rapat koordinasi yang melibatkan 34 kepala perwakilan Ombudsman dan kepala inspektorat dari seluruh provinsi di Indonesia. Fokus utama kami adalah menjaga netralitas ASN,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman membahas mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran netralitas ASN. 

Langkah-langkah konkret pun telah disiapkan, melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari pengawasan. 

“BKN ikut terlibat dalam diskusi ini, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambah Adrian.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2024, yang menjadi panduan pengawasan netralitas ASN selama pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam menjaga profesionalitas ASN selama masa Pilkada.

Ketua International Association of Public Administration (IAPA) Sumsel, Andreas Leonardo, turut menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik selama Pilkada. 

“Pengawasan terhadap netralitas ASN bukan hanya tugas Ombudsman, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Andreas.

Tag
Share